Selasa, Januari 17, 2012

FREEZING THE SCENE part 1

Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut. Sejalan dengan perkembangan yang pesat dunia teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multiguna. Perkembangan ini membawa kita ke revolusi dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas dengan Percepatan teknologi semakin lama semakin canggih yang menjadi sebab perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan bukti masyarakat global. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses olehuser dan pelanggan. Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia maya.

Teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer seperti dengan berbagai istilah sehingga munculah istilah carding, hacking, cracking. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan 30 tahun yang lalu. awal nya hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakan dengan bentuk bukti lainnya namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan karena bukti elektronik sangat sulit dibedakannya antara yang asli dan yang palsu berdasarkan sifat alaminya,data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi.

Menurut Ruby Alamsyah, digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk hardisk, flashdisk, handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Jumlah kejahatan komputer (computer crime), terutama yang berhubungan dengan sistem informasi, akan terus meningkat karena kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yang melibatkan hukum, seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti. Komputer forensik merupakan ilmu baru yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmuan lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi lagi menjadi beberapa bagian, seperti Disk Forensik, System Forensik, Network Forensik, dan Internet Forensik. Pengetahuan Disk Forensik sudah terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan bidang forensik lainnya. Beberapa kasus yang dapat dilakukan dengan bantuan ilmu Disk Forensik antara lain mengembalikan file yang terhapus, mendapatkan password, menganalisis File Akses dan System atau Aplikasi Logs, dan sebagainya.

Permodelan Forensik
Proses forensik setidaknya akan melibatkan 3 komponen yang harus di kelola dengan baik sehingga membentuk hasil akhir yang layak untuk di pertanggung jawabkan kebenarannya. Ketiga komponen tersebut adalah :
  1.  Manusia (People), diperlukan kualifikasi¬ untuk mencapai manusia yang berkua-litas. Memang mudah untuk belajar komputer forensik, tetapi untuk menjadi¬ ahlinya, dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan dan pengalaman.
  2. Peralatan (Equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk mendapatkan sejumlah bukti (evidence) yang dapat dipercaya dan bukan¬ sekadar bukti palsu.
  3. Aturan (Protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan akhirnya menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan, diperlukan pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam menyelesaikan sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup pengetahuan akan teknologi informasi dan ilmu hukum.
Dalam proses investigasi komputer yang diyakini telah disusupi, biasanya akan memerlukan waktu lebih lama dari pada proses penyusupan itu sendiri. Sebagai ilustrasi, jika sebuah usaha hacking untuk mengambil alih sebuah system membutuhkan waktu sekitar 2 jam, maka proses investigasi insiden yang terjadi dapat membutuhkan waktu 40 jam (mungkin juga lebih) untuk mendapatkan ‘false-positive report’ dan pengumpulan catatan segala aktifitas dari sistem tersebut. Waktu yang dialokasikan tersebut belum termasuk aktivitas memperbaiki dan mengembalikan (restoring) data yang kemungkinan besar ikut hilang pada proses intrusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar