penjelasannya sebagai berikut :
- HITAM dengan tulisan berwarna PUTIH
digunakan untuk kendaraan bermotor pribadi dan bukan umum, bisa motor/mobil pribadi
- KUNING dengan tulisan berwarna HITAM
- MERAH dengan tulisan berwarna PUTIH
digunakan untuk kendaraan milih perusahaan/pemerintah yang sering di sebut dengan kendaraan dinas
dari warna diatas memiliki ciri kode yang relatif sama, yaitu Huruf pertama merupakan Kode wilayah, angka2 setelahnya menunjukan nomor urut dan huruf terakhir merupakan kode lokasi sesuai jenis kendaraan bermotor
dan
- PUTIH dengan tulisan berwana HITAM
digunakan untuk kendaraan milik kedutaan besar luar negri maupun organisasi internasional, yang memiliki kode khusus yaitu CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique atau CC merupakan singkatan dari Corps Consulaire dengan di ikuti angka selanjutnya, digunakan untuk mendapatkan STNK dan BPKB yang berlaku di Indonesia
yang sudah baca tolong comment ya biar ada perbaikan buat tulisan penulisan saya ^.^